Thaharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah
kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah
Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang
menyebabkan ia tidak boleh salat , tawaf, dan lain sebagainya.
Thaharah meliputi 2 hal yaitu: Thaharah dari najis dan
Thaharah dari hadas. Thaharah dari
najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis.
Ada tiga macam najis, yaitu najis
mukhaffafah, najis Mutawassilah, dan najis mugaladhah.
Najis mukhaffafah adalah najis
yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan
belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup
dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
Najis Mutawassilah,adalah najis
pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja,
bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis
hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak
nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup
dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan najis ‘ainiyyah
adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau
maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa,
warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Najis mugaladah adalah najis
yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali
diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Nah, kalian sudah mengetahui
cara bersuci dari najis.
Kita terkena hadas kecil
apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan)
dan dubur,
2. Hilang akal (contoh tidur),
3. Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4. Menyentuh qubul (kemaluan)
dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas kecil
dengan ber-wu«u. Apabila tidak ada air atau karena
sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana dengan hadas besar?
Kita terkena hadas besar apabila mengalami/ melakukan salah satu dari enam
perkara, yaitu:
1. Berhubungan suami istri
(setubuh),
2. Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4. Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia.
Cara menyucikannya adalah
dengan mandi wajib, yaitu membasahi
seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Lihat tata-cara mandi wajib
di: http://surawan31.blogspot.co.id/2016/09/ketentuan-dan-tata-cara-mandi-wajib_4.html
Tiga macam darah yang keluar
dari Rahim perempuan
Pertama
darah haid, yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi
sehat. Adapun ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap,
hitam, merah tua, kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kalau kamu
sudah mengalami haid, maka bersyukurlah. Itu artinya organ-organ kewanitaanmu
sudah berfungsi secara normal.
Kedua
darah nifas, yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan,
setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit
atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar
sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama
40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan
yang nifas sama sebagaimana mandinya haid.
Ketiga
darah istihadah yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid
dannifas karena suatu penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:
1. Keluar kurang dari masa haid
2. Keluar lebih dari masa haid
3. Keluar sebelum usia haid atau
setelah masa menopause;
4. Keluar lebih lama dari
maksimal masa nifas.
Seorang perempuan yang
mengeluarkan darah istihadah tetap harus melaksanakan kewajiban salat dan
puasa. Apabila hendak salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut,
kemudian ambillah air wudu.

0 komentar:
Post a Comment